Hak Atas Informasi Benar: Sisi Lain Kemerdekaan Berpendapat di Era Kreator Konten

Lalu Nurcholis Husnu
5 Min Read
Image Created by Google Gemini

Selama ini, narasi mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) dalam ranah informasi seringkali hanya menitikberatkan pada kebebasan berpendapat (freedom of expression). Namun, di era banjir informasi seperti sekarang, kita perlu menyadari bahwa HAM memiliki sisi mata uang lain yang sama pentingnya: hak untuk mendapatkan informasi yang benar.

Negara tidak hanya berkewajiban menjamin rakyatnya boleh bicara, tetapi juga berkewajiban melindungi warga negaranya dari paparan informasi palsu (hoaks) yang dapat merusak tatanan sosial dan keselamatan jiwa.

Demokrasi Informasi dan Tantangan “Semua Orang Jadi Sumber”

Kita saat ini hidup di era di mana setiap individu memiliki kanal siarannya sendiri. Fenomena semua orang ingin menjadi konten kreator dan pengamat media sosial menciptakan apa yang disebut sebagai demokratisasi informasi. Namun, hal ini juga membawa risiko besar. Ketika batas antara pendapat pribadi dan fakta ilmiah menjadi kabur, hak masyarakat untuk menerima informasi objektif menjadi terancam (UNESCO, 2018).

Dalam ekosistem digital, kecepatan seringkali mengalahkan akurasi. Konten yang memicu emosi cenderung lebih cepat tersebar daripada klarifikasi berbasis data. Di sinilah letak urgensinya: kebebasan setiap orang untuk membuat konten tidak boleh mencederai hak orang lain untuk mendapatkan kebenaran informasi.

Mengapa Informasi Benar adalah Hak Asasi?

Informasi adalah “oksigen” bagi demokrasi dan fondasi bagi pengambilan keputusan setiap individu. Ketika seseorang terpapar hoaks, hak mereka untuk mengambil keputusan yang tepat atas hidupnya telah dirampas.

  • Informasi sebagai Penunjang Hak Hidup: Informasi yang salah terkait kesehatan atau bencana alam dapat berakibat fatal. Hak untuk hidup (Article 3, UDHR) sangat bergantung pada akses terhadap informasi medis dan peringatan dini yang akurat. Jika hoaks menghalangi akses ini, maka terjadi pelanggaran terhadap hak fundamental manusia (United Nations, 1948).

  • Mencegah Manipulasi Kehendak: Dalam konteks bernegara, informasi yang benar memastikan bahwa partisipasi publik didasarkan pada fakta, bukan pada manipulasi emosi melalui berita bohong. Kebebasan berpendapat menjadi tidak bermakna jika pendapat tersebut dibangun di atas fondasi kebohongan yang sistematis (OHCHR, 1966).

Pergeseran Paradigma: Dari “Bebas Bicara” ke “Bebas dari Kebohongan”

Jika berkaca dari beberapa negara, Singapura misalnya, dalam respons terhadap degradasi kualitas informasi, telah mengambil langkah progresif. Singapura mengesahkan Protection from Online Falsehoods and Manipulation Act (POFMA) pada tahun 2019. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari observasi mendalam terhadap fenomena disinformasi yang masif terjadi pada Pemilihan Umum Amerika Serikat tahun 2016 (sering dirujuk pada periode riset 2015-2016), di mana hoaks terorganisir mampu memengaruhi opini publik secara sistematis (Poynter, 2019). POFMA memberikan kewenangan bagi otoritas untuk memerintahkan koreksi terhadap konten yang dianggap palsu, sebuah upaya nyata dalam menyeimbangkan antara kebebasan berekspresi dan hak warga negara untuk menerima fakta.

Di sisi lain, Tiongkok menerapkan pendekatan yang lebih ketat melalui regulasi Cyberspace Administration of China (CAC). Konten kreator yang membahas topik krusial seperti hukum, kedokteran, dan ekonomi wajib memiliki kualifikasi atau sertifikasi profesional yang jelas (Reuters, 2022). Kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa “otoritas informasi” dikembalikan kepada mereka yang berkompeten, melindungi hak asasi masyarakat atas informasi yang aman dan kredibel.

Dalam standar hukum internasional (Article 19, ICCPR), kebebasan berpendapat membawa kewajiban khusus yang dibatasi oleh hak orang lain dan ketertiban umum. Hoaks adalah polusi mental; memiliki audiens berarti memiliki tanggung jawab etik untuk menjaga ekosistem informasi tetap bersih.

Strategi Melindungi Hak Atas Informasi

Untuk menjaga agar hak ini terpenuhi, diperlukan sinergi antara tiga pilar utama:

  1. Pemerintah: Menyediakan regulasi yang mampu membedakan antara kritik yang sah dan disinformasi berbahaya tanpa memberangus kebebasan sipil.

  2. Kreator Konten & Pengamat Medsos: Menerapkan prinsip verifikasi dasar dan memikul beban akurasi (Kominfo, 2017).

  3. Masyarakat (Literasi Digital): Menjadi konsumen yang skeptis dan kritis terhadap konten yang tidak tervalidasi.

Kesimpulannya bahwa kebebasan berpendapat dan hak mendapatkan informasi yang benar adalah dua hal yang saling menguatkan. Di era di mana semua orang bisa menjadi “kantor berita,” integritas informasi menjadi mata uang yang paling berharga. Menuntut informasi yang benar bukan berarti membatasi kreativitas, melainkan memastikan bahwa martabat manusia tetap terjaga di ruang digital.

Referensi

  • United Nations (1948). Universal Declaration of Human Rights.

  • OHCHR (1966). International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

  • UNESCO (2018). Journalism, ‘Fake News’ & Disinformation.

  • Kementerian Kominfo RI (2017). Teknologi, Literasi, dan Peran Masyarakat Perangi Hoax.

  • Poynter Institute (2019). Singapore has a new anti-fake news law.

  • Reuters (2022). China to require professional qualifications for some influencers.

  • Singapore Statutes Online (2019). Protection from Online Falsehoods and Manipulation Act 2019.

Share This Article
Lalu Nurcholis Husnu yang kerap disapa LALU ini merupakan salah satu makhluk hidup langka di dunia yang akan terus tumbuh dan berkembang di era digital.
Leave a comment
Layanan Prima Taman Sains

Form Pendaftaran Kontributor Penulis tamansains.com